A. Definisi
Perencanaan ( Planning )
- Perencanaan menejemen adalah suatu
system yang digunakan untuk merencanakansasaran masa depan yang akan dicapai
oleh organisasi, merencankan kegiatan untuk mencapai sasaran tersebut, serta
menginplementasikan dan memantau pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan.
- Perencanaan merupakan penentuan dari
apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannya. Maksudnya seorang
menejerial harus selalu mencari sumber potensial yang menghasilkan keuntungan
dan merencanakan bagaimana cara untuk merealisasikannya. Sehingga seorang
menejerial harus mempunyai pengetahuan mengenai banyak-banyak kesempatan yang
timbul dan dan harus mempunyai kemampuan untuk menciptakan dan
mengembangkannya.
Perencanaan dapat
dibagi menjadi 2 macam perencanaan, yaitu :
1. Perencanaan jangka panjang adalah suatu
perencanaan untuk jangka waktu yang lama,yakni lebih dari 1 tahun atau bahkan
lebih dari lima atau sepuluh tahun. Misalnya untuk mendapatkan kedudukan yang
dikehendaki pada sebuah pasar tertentu, perluasan pabrik dalam 4 tahun yang
akan datang, pembangunan pabrik baru dalam 5 tahun yang akan datang dan
sebagainya.
2. Perencanaan Jangka Pendek adalah perencanaan
dalam waktu singkat, yakni 1 hari, 1 bulan, 1 tahun dan 2 tahun. Pada prakteknya
batasan maksimum 3 tahun. Makin singkat waktu perencanaan yang diperlukan, maka
rencana-rencananya harus semakin spesifik.
B. Langkah-langkah dalam menyusun
Perencanaan
1. Mendefinisikan persoalan yang
direncanakan dengan jelas dan baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2. Mengumpulkan
informasi yang berkenaan dengan kegiatan yang mungkin akan terjadi dalam rangka
pencapaian tujuan tersebut.
3. Melakukan
analisis terhadap informasi yang dapat dikumpulkan dan mengklasifikasikannya
atas kepentingannya.
4. Menetapkan
batasan-batasan perencanaan
5. Menetapkan
alternatif-alternatif rencana
6. Memilih
rencana yang akan dipakai dari alternative-alternatif yang ada
7. Menyiapkan
langkah-langkah pelaksanaan yang lebih rinci serta penjadwalan pelaksanaannya
8. Melakukan
pemeriksaan ulang (review) terhadap rencana yang diusulkan sebelum rencana
dilaksanakan.
Contoh
Kasus :
1. Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah
mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di
negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan
membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan
biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization
(memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif
pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%.
PT
A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke
B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga
yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah
namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual
rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B
Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak
fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan
DER (Debt Equity Ratio).
2.Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty
justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan
bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi
SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan
ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang
memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima
manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax
treaty.
3.Tax Heaven Countries: Negara-negara yang
memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah,
pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara
berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK
No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius,
Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia
internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara
tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko
besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara
dengan tax treaty.
Mengapa
terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan
berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya
prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle)
dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh
negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan
teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara
sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut
dikenakan pajak oleh negara sumber.
Perusahaan
Manufaktur Domestik Pertimbangan Awal
Tuan
s.Holmes memulai polycon Lens Company bertahun-tahun yang lalu untuk
memproduksilensa kritik sebagai bahan utama untuk memproduksi kaca
pembesar,seiring berkembangnya perusahaan dengan baik dan penasehat pajak
domestik Tuan S. Holmes membantuperusahaan mengurangi jumlah pajak tahunan
dengan bermacam-macam matode.
Persyaratan
Untuk Menjadi Perwakilan Luar Negeri
Penjualan
sesungguhnya akan akan di mpengaruhi penjualan perwakilan, keuntungan dari
adanya perwakilan perusahaan adalah sbb:
1. Menyediakan tempat yang tetap untuk
memasarkan persediaan lensa dann memberikan contoh penggunaannya untuk teleskop
dengan model yang dikirim dari negara A.
2. Memutar slide untuk menarik konsumen
potensial.
3. Menghindari informasi lain yang mungkin
memengaruhi penjualan.
Sumber
:
-
Mulyadi.Sistem PeliPat Ganda kinerja
Perusahaan,jilid 1.Jakarta:Salemba Empat.2007.
-
Ir.Harmaizar Zaharudin.Potensi
Wirausaha.CV Dian Anugerah Prakasa,ED.II.Bekasi 2006.
-
Hasanuddin Rahman.Manajemen Fit &
Proper Test.Pustaka Widyatama,Yogyakarta 2004.
Komentar
Posting Komentar